A. Maksud kaidah
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh ada
dharar dan juga dhirâr
Maksud kaidah ini adalah tidak boleh ada dharar dalam bentuk apapun
baik kepada diri sendiri atau orang lain dan tidak boleh membalas dharar kepada
orang lain dengan melakukan dharar yang sama.
Kaidah ini berisikan subtansi hukum islam yakni
جلب المصالح ودرأ المفاسد
“menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan”
Sebelum memahami lebih jauh makna kaidah ini ada baiknya kita
memahami maksud lafazd dharar dan dhirâr. Dharar adalah antonim kata manfaat,
sehingga segala sesuatu yang tidak bermanfaat disebut dengan dharar. Sedangkan
makna dhirâr adalah pembalasan dari perbuatan dharar. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa dharar yang lain yang menyebabkan timbulnya pembalasan dari
perbuatan dharar disebut dengan dhirâr.
B.
Dalil kaidah
Banyak
sekali ayat yang menjelaskan tentang ketidakbolehan menimbulkan dharar
diantaranya adalah:
وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا
عَلَيْهِنَّۗ
” dan janganlah kamu menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka”
يوَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا
يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ
“Ambillah saksi apabila kamu berjual beli
dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit”
C. contoh
Aplikatif
1. Didalam akad
jual beli ada khiyar, makna lhiyar adalah hak berupa pilihan yang dimiliki
orang yang bertransaksi untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Khiyar disyariatkan
agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
2. adanya
hak syuf’ah yaitu hak untuk membeli secara paksa. Ini disyari’atkan agar tidak
menimbulkan dharar.