Kaidah ke tiga (Lâ dhara wa lâ dhirâra)

 A.      Maksud kaidah

لا ضرر ولا ضرار

Tidak boleh ada dharar dan juga dhirâr

Maksud kaidah ini adalah tidak boleh ada dharar dalam bentuk apapun baik kepada diri sendiri atau orang lain dan tidak boleh membalas dharar kepada orang lain dengan melakukan dharar yang sama.

Kaidah ini berisikan subtansi hukum islam yakni

جلب المصالح ودرأ المفاسد

“menarik kemaslahatan dan menolak kerusakan”

Sebelum memahami lebih jauh makna kaidah ini ada baiknya kita memahami maksud lafazd dharar dan dhirâr. Dharar adalah antonim kata manfaat, sehingga segala sesuatu yang tidak bermanfaat disebut dengan dharar. Sedangkan makna dhirâr adalah pembalasan dari perbuatan dharar. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dharar yang lain yang menyebabkan timbulnya pembalasan dari perbuatan dharar disebut dengan dhirâr.

B.      Dalil kaidah

Banyak sekali ayat yang menjelaskan tentang ketidakbolehan menimbulkan dharar diantaranya adalah:

وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ

dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka

يوَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ

“Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit”

C.      contoh Aplikatif

1. Didalam akad jual beli ada khiyar, makna lhiyar adalah hak berupa pilihan yang dimiliki orang yang bertransaksi untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Khiyar disyariatkan agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.

2. adanya hak syuf’ah yaitu hak untuk membeli secara paksa. Ini disyari’atkan agar tidak menimbulkan dharar.

 

 

 

 

 

 

 

cahaya islam

Saya lahir di palembang Jenjang pendidikan Sd 168 rantaubadak Smp n 3 merlung Aliyah as'ad jambi S1 muamalah S2 hukum ekonomi syari'ah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama