Kaidah kedua (Al yaqînu lâ yuzâlu bissyak)

 

اليقين لايُزَالُ بِالشَكِّ

“keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”

Sebagai manusia biasa tetntunya tidak terlepas dari sifat ragu, lupa, yakin dan lain-lain. Seringkali seseorang dalam kehidupan ini mengalami keraguan dan terkadang hal tersebut terjadi dalam hal ibadah. Islam dalam menyikapi hal tersebut memiliki aturan yang bisa digunakan oleh umatnya sehingga keraguraguan tersebut ada solusi yang ditawarkan.

a.      1.akna kaidah

Dalam kaidah diatas tersebut dapat dipahami bahwa suatu perbuatan yang dilakukan berdasarkan keyakinan maka keyakinan tersebut tidak dapat dihilangkan oleh keraguan. Hanya saja keyakinan tersebut bisa dihilangkan dengan keyakinan yang selevel atau keyakinan yang lebih tinggi levelnya.

Al yaqîn secara etimologi adalah pengetahuan yang tidak disertai keraguraguan. Sedangkan secara terminologi kepercayaan yang tegas atau kokoh yang sesuai dengan kenyataan karena ada dalil. Atau yakin adalah tercapainya kepastian dan dugaan yang kuat terhadap terjadi atau tidaknya sesuatu.[1]

Syak (ragu) adalah tida yakin atau ragu di antara dua hal yang bertentangan tanpa ada yang diunggulkan diantara keduanya. Kesangsian atas suatu hal terjadi atau ridak sementara ridak ada dalil yang menguatkan. namun jika diantara dua hal tadi ada yang menguatkan dan bisa memungkinkan pada hal yang lain maka disebut zhan

(dugaan).

b.     2. Dalil kaidah

روى مسلم من حديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ::إذا وجد أحدكم في بطنه شيئا فأشكل عليه أخرج منه شيء أم لا ، فلا يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا أو يجد ريحاً

“apabila salah satu diantara kamu merasakan dalam perutnya, kemudian ragu, apakah keluar sesuatu atau tidak. Maka janganlah keluar masjid sehingga mendengar suara atau mencium bau”.  (HR.Muslim)

 

إذا سها أحدُكم في صلاتِه فلم يدر واحدةً صلّى أو ثنتَيْنِ فليَبْنِ على واحدةٍ، فإنْ لم يدرِ ثِنْتَيْنِ صلّى أو ثلاثاً فليَبنِ على ثِنْتَيْنِ، فإن لم يدْر ثلاثاً صلى أو أربعاً فليبن على ثلاثٍ وليَسْجدُ سجْدَتَيْنِ قبلَ أنْ يسلّمَ"

“apabila kalian lupa dalam sholat, apakah dapat satu rakaat atau dua? Maka yakinilah satu rakaat. Jika ragu apakah sudah dua rakaat atau tiga? Maka yainilah pada dua rakaat. Jika tidak tahu sudah tiga atau empat rakaat makayakinilah tiga rakaat. Kemudian bersujudlah dua kali sebelum salam. (HR.at Tirmizi)[2]

c.      3. ontoh aplikatif

Jika ada seseorang yang ragu setelah berwudhu’ kemudian ia ragu apakah masih memiliki wudhu’ atau tidak? Maka berdasar kaidah ini dihukumi masih memiliki wudhu’. Karena wudhu’ merupakan sesuatu yang yakin sedangkan kentut dan hal-hal yang membatalkan wudhu’ masih diragukan.



[1] Imam Nahe’i, Mengenal Qawaid Fiqh,Tanwirul Afkar:2021,h.70

[2] Sunan Tirmizi, jilid II,h.193

cahaya islam

Saya lahir di palembang Jenjang pendidikan Sd 168 rantaubadak Smp n 3 merlung Aliyah as'ad jambi S1 muamalah S2 hukum ekonomi syari'ah

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama