اليقين لايُزَالُ بِالشَكِّ
“keyakinan
tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”
Sebagai manusia biasa tetntunya
tidak terlepas dari sifat ragu, lupa, yakin dan lain-lain. Seringkali seseorang
dalam kehidupan ini mengalami keraguan dan terkadang hal tersebut terjadi dalam
hal ibadah. Islam dalam menyikapi hal tersebut memiliki aturan yang bisa
digunakan oleh umatnya sehingga keraguraguan tersebut ada solusi yang
ditawarkan.
a.
1.akna
kaidah
Dalam kaidah diatas tersebut dapat dipahami bahwa suatu perbuatan
yang dilakukan berdasarkan keyakinan maka keyakinan tersebut tidak dapat
dihilangkan oleh keraguan. Hanya saja keyakinan tersebut bisa dihilangkan
dengan keyakinan yang selevel atau keyakinan yang lebih tinggi levelnya.
Al yaqîn secara etimologi adalah pengetahuan
yang tidak disertai keraguraguan. Sedangkan secara terminologi kepercayaan yang
tegas atau kokoh yang sesuai dengan kenyataan karena ada dalil. Atau yakin
adalah tercapainya kepastian dan dugaan yang kuat terhadap terjadi atau
tidaknya sesuatu.[1]
Syak (ragu) adalah tida yakin atau ragu di
antara dua hal yang bertentangan tanpa ada yang diunggulkan diantara keduanya. Kesangsian
atas suatu hal terjadi atau ridak sementara ridak ada dalil yang menguatkan. namun
jika diantara dua hal tadi ada yang menguatkan dan bisa memungkinkan pada hal
yang lain maka disebut zhan
(dugaan).
b.
2. Dalil kaidah
روى مسلم من حديث أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم ::إذا وجد أحدكم في بطنه شيئا فأشكل عليه أخرج منه شيء أم لا ، فلا
يخرجن من المسجد حتى يسمع صوتا أو يجد ريحاً
“apabila
salah satu diantara kamu merasakan dalam perutnya, kemudian ragu, apakah keluar
sesuatu atau tidak. Maka janganlah keluar masjid sehingga mendengar suara atau
mencium bau”. (HR.Muslim)
إذا سها أحدُكم في صلاتِه فلم يدر واحدةً صلّى أو ثنتَيْنِ فليَبْنِ
على واحدةٍ، فإنْ لم يدرِ ثِنْتَيْنِ صلّى أو ثلاثاً فليَبنِ على ثِنْتَيْنِ، فإن
لم يدْر ثلاثاً صلى أو أربعاً فليبن على ثلاثٍ وليَسْجدُ سجْدَتَيْنِ قبلَ أنْ
يسلّمَ"
“apabila kalian lupa
dalam sholat, apakah dapat satu rakaat atau dua? Maka yakinilah satu rakaat. Jika
ragu apakah sudah dua rakaat atau tiga? Maka yainilah pada dua rakaat. Jika tidak
tahu sudah tiga atau empat rakaat makayakinilah tiga rakaat. Kemudian bersujudlah
dua kali sebelum salam. (HR.at Tirmizi)[2]
c.
3. ontoh
aplikatif
Jika
ada seseorang yang ragu setelah berwudhu’ kemudian ia ragu apakah masih memiliki
wudhu’ atau tidak? Maka berdasar kaidah ini dihukumi masih memiliki wudhu’. Karena
wudhu’ merupakan sesuatu yang yakin sedangkan kentut dan hal-hal yang
membatalkan wudhu’ masih diragukan.