Kaidah Asasi
Makro
(al qawâid
al fiqhiyah al kulliat al kubro)
a.
Al umûr
bi maqâshidihâ
الأمور بمقاصدها
“segala perilaku (perbuatan
atau ucapan) bergantung pada tujuannya”
Kaidah ini merupakan kaidah paling pokok dalam sebagian besar
bangunan fiqih. Dari bab ibadah,
muamalah, munakahah dan bab-bab yang lain. pasalnya niat seringkali menjadi
pertimbangan dalam menentukan hukum.
Bentuk yang sama dengan kaidah ini adalah
لَا ثَوَابَ إِلَّا بِالنِيَّةِ
“tidak ada pahala kecuali
dengan niat”[1]
b. A. Makna
kaidah
Secara etimologi الأمور merupakan bentuk jamak dari kata أمر yang berarti setiap persoalan atau pekerjaan
anggota badan. Yang dimaksud disini adalah segalla bentuk perbuatan manusia
baik berupa perbuatan badan ataupun
perkataan.
Secara gelobal maksud kaidah ini adalah bahwa hukum yang berkaitan
dengan suatu suatu perbuatan tergantung pada tujuan orang yang melakukan. Dengan
kata lain perbuatan seseorang tergantung pada niat yang ia maksudkan. Sehingga seseorang
dapat diberi pahala karena mengerjakan sesuatu dengan tujuan taat pada Allah
dan rasulnya. Tapi jika bermaksud kebalikannya yakni bermaksud maksiat maka
akan mendapat dosa.
c.
B. Dasar
kaidah
kaidah ini berdasarkan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنَيَّاتِ
“segala sesuatu
tergantung pada niat”
Menurut kalangan syafi’yah hadist ini menunjukkan bahwa segala
perbuatan orang mukallaf bisa diakui syara’ ketika niatnya benar. Ketika niat
benar, maka amal perbuatannya benar. Jika niatnya fasad (rusak), maka amal
perbuatannya fasad (rusak ) juga. Sedangkan
menurut hanafiyah bahwa niat hanya sebagai kesempurnaan segala perbuatan, bukan
sebagai ukuran keabsahannya.[2]
Hadist yang semakna dengan hadist diatas diantaranya:
يُبْعَثُ النَّاسُ عَلَى نِيَّاتِهِ
“manusia dibangkitkan
kelak dihari kiamat diatas niat-niat mereka”.
نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ
“niat seorang mukmin
lebih dari pada niatnya”.
d.
C. Contoh
aplikatif kaidah
Misalnya dalam akad wakalah (perwakilan) :
Si A mewakilkan pembelian mobil pada si B . kemudian pertanyaannya
oa membeli untuk dirinya (si B) atau untuk orang yang mewakilkan (si A)? maka
dari permasalah tersebut yang menjadi penentu adalah niat wakil (si B). Jika pembelian itu diniatkan untuk muwakkil (si
A), maka pembelian itu untuk si A. jika pembelian tersebut diniatkan untuk si B
maka mobil tersebut milik si B.
e.
D. Pengecualian
kaidah
Pada dasarnya segala sesuatu tergantung pada maksud orang yang melakukan perbuatan. Akan tetapi ada beberapa permasalahan yang tidak sesuai dengan kaidah ini. maksudnya hukum perbuatan tersebut tidak tergantung pada niat orang yang melakukan. Diantaranya ialah:
1. Seseorang yang bekerja atau mengelola barang milik orang lain tanpa izin. Ketika ada kerugian yang timbul sebab pekerjaannya maka ia harus menanggungnya. Meskipun perbuatan tersebut diluar kehendaknya.
2.
Seseorang
yang berkata sesuatu yang bisa menimbulkan sanksi, semisal mencela oranglain
meskipun tidak ada niatan untuk mencela maka tetap disanksi atas perbuatannya
tersebut.
f.
E, Kaidah
turunan
kaidah pertama ini memiliki cabang kaidah diantaranya ialah:
العبرة فى العقود للمقاصد والمعاني لا
للألفاظ والمبانى
“yang diperhitungkan
didalam akad-akad adalah maksud dan maknanya bukan lafadz nya”